Berita Desa
KKN
Pendampingan Pembuatan QRIS sebagai Upaya Digitalisasi Pembayaran pada Pelaku UMKM
14 Agustus 2026
247 kali dibaca
Pemerintah DESA JATIPECARON
Mahasiswa KKN, Lovi Puji Ike Apriliona, melaksanakan kegiatan pendampingan pembuatan dan aktivasi QRIS bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Jatipecaron. Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu upaya mendorong pemanfaatan pembayaran digital dalam aktivitas jual beli sekaligus membantu pelaku usaha menyesuaikan diri dengan perkembangan sistem transaksi yang semakin beragam.
QRIS menjadi salah satu alternatif pembayaran yang dapat digunakan konsumen untuk melakukan transaksi secara non-tunai melalui aplikasi pembayaran yang mendukung. Bagi pelaku UMKM, keberadaan metode pembayaran digital dapat menjadi pilihan tambahan selain pembayaran menggunakan uang tunai. Konsumen dapat melakukan pembayaran dengan memindai kode QR yang telah disediakan oleh pelaku usaha tanpa perlu menyiapkan uang dalam bentuk fisik.
Dalam kegiatan pendampingan, Lovi memberikan penjelasan mengenai fungsi dan manfaat QRIS bagi kegiatan usaha. Pelaku UMKM diperkenalkan pada penggunaan QRIS sebagai sarana menerima pembayaran dari pelanggan serta pentingnya memastikan informasi usaha dan rekening tujuan telah sesuai selama proses pendaftaran. Edukasi diberikan secara bertahap agar pelaku usaha dapat memahami proses digitalisasi pembayaran dengan lebih mudah.
Pendampingan juga mencakup proses pendaftaran dan pengisian data yang diperlukan untuk pengajuan QRIS. Pelaku UMKM diarahkan untuk mempersiapkan informasi dan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan penyedia layanan. Setiap data yang dimasukkan diperiksa kembali untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan yang dapat menghambat proses pendaftaran.
Setelah proses pendaftaran dilakukan, pelaku usaha mendapatkan pendampingan dalam memahami tahapan aktivasi QRIS. Lovi membantu menjelaskan langkah-langkah yang perlu dilakukan serta memberikan arahan mengenai cara menggunakan kode QR sebagai media penerimaan pembayaran. Pelaku UMKM juga diberikan pemahaman agar selalu memeriksa status transaksi setelah pelanggan melakukan pembayaran.
Selain proses teknis, kegiatan ini juga memberikan pemahaman mengenai kebiasaan yang perlu diperhatikan ketika menerima pembayaran digital. Pelaku usaha diarahkan untuk tidak hanya mengandalkan tampilan notifikasi dari pelanggan, tetapi juga memastikan transaksi telah berhasil melalui aplikasi atau sistem pembayaran yang digunakan. Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko kesalahan dalam pencatatan transaksi.
Penggunaan QRIS juga dapat memberikan kemudahan bagi konsumen yang terbiasa menggunakan pembayaran digital. Pelanggan tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah tertentu dan dapat menggunakan aplikasi pembayaran yang mereka miliki. Dengan menyediakan pilihan pembayaran yang lebih beragam, pelaku UMKM dapat memberikan alternatif transaksi yang sesuai dengan kebiasaan konsumen.
Kegiatan pendampingan berlangsung secara langsung dengan memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk bertanya mengenai proses pendaftaran maupun penggunaan QRIS. Setiap kendala yang ditemui selama proses pendampingan dibahas berdasarkan kondisi masing-masing usaha. Pendekatan ini dilakukan agar pelaku usaha tidak hanya memiliki QRIS, tetapi juga memahami cara menggunakannya dalam kegiatan jual beli sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, pelaku UMKM Desa Jatipecaron diharapkan dapat mulai memanfaatkan sistem pembayaran digital sebagai salah satu bagian dari aktivitas usaha. Kehadiran QRIS dapat menjadi pelengkap metode pembayaran yang sudah digunakan, sehingga konsumen memiliki pilihan untuk melakukan transaksi secara tunai maupun non-tunai.
Pendampingan pembuatan QRIS ini menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa KKN dalam mendukung digitalisasi UMKM di Desa Jatipecaron. Dengan semakin terbiasanya pelaku usaha menggunakan teknologi dalam proses transaksi, diharapkan kegiatan jual beli dapat berlangsung lebih praktis dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan konsumen.