Lompat ke konten utama
Layanan Surat DESA JATIPECARON
Pelayanan Publik Terpadu

Layanan Administrasi & Surat

Persyaratan, standar operasional prosedur (SOP), serta jam pelayanan surat-menyurat resmi di Kantor DESA JATIPECARON.

4 Jenis Layanan Surat Tersedia
Proses Transparan & Bebas Pungli

Katalog Layanan Surat

Pilih salah satu jenis surat di bawah untuk melihat rincian dokumen & langkah pengurusan.

4 Layanan

Persyaratan Dokumen

  • Pengantar RT/RW
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pas Foto 3x4 (1 lembar)

Prosedur & Alur Pengurusan

  1. 1 Pemohon meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat.
  2. 2 Pemohon membawa berkas ke Kantor Desa.
  3. 3 Petugas mengedit dan mencetak drafting Surat Keterangan Usaha.
  4. 4 Penandatanganan oleh Kepala Desa / Sekretaris Desa.
  5. 5 Surat diserahkan ke pemohon.
Jam Pelayanan: Senin - Jumat (08.00 - 15.00 WIB)

Persyaratan Dokumen

  • Pengantar RT/RW
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu bermaterai 10.000

Prosedur & Alur Pengurusan

  1. 1 Pemohon mengajukan permohonan ke RT/RW.
  2. 2 Berkas diserahkan ke bagian Pelayanan di Balai Desa.
  3. 3 Verifikasi data kependudukan oleh petugas.
  4. 4 Penandatanganan dokumen SKTM oleh Kepala Desa.
  5. 5 Penyerahan dokumen ke pemohon.
Jam Pelayanan: Senin - Jumat (08.00 - 15.00 WIB)

Persyaratan Dokumen

  • Pengantar RT/RW
  • Fotokopi KTP & KK
  • Pas Foto 4x6 latar belakang merah (2 lembar)

Prosedur & Alur Pengurusan

  1. 1 Datang ke Kantor Desa membawa persyaratan lengkap.
  2. 2 Petugas memproses pembuatan Surat Pengantar SKCK.
  3. 3 Penandatanganan oleh Kepala Desa.
  4. 4 Pemohon membawa surat pengantar ke Polsek setempat.
Jam Pelayanan: Senin - Jumat (08.00 - 15.00 WIB)

Persyaratan Dokumen

  • Pengantar RT/RW lokasi domisili
  • Fotokopi KTP & KK
  • Surat Pernyataan Tempat Tinggal

Prosedur & Alur Pengurusan

  1. 1 Verifikasi pengantar RT/RW oleh petugas pelayanan.
  2. 2 Input data domisili pada sistem informasi desa.
  3. 3 Pencetakan dan pengesahan surat keterangan domisili.
Jam Pelayanan: Senin - Jumat (08.00 - 15.00 WIB)