Pelayanan Publik Terpadu
Layanan Administrasi & Surat
Persyaratan, standar operasional prosedur (SOP), serta jam pelayanan surat-menyurat resmi di Kantor DESA JATIPECARON.
4 Jenis Layanan Surat Tersedia
Proses Transparan & Bebas Pungli
Katalog Layanan Surat
Pilih salah satu jenis surat di bawah untuk melihat rincian dokumen & langkah pengurusan.
Persyaratan Dokumen
-
Pengantar RT/RW
-
Fotokopi KTP Pemohon
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Pas Foto 3x4 (1 lembar)
Prosedur & Alur Pengurusan
- 1 Pemohon meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat.
- 2 Pemohon membawa berkas ke Kantor Desa.
- 3 Petugas mengedit dan mencetak drafting Surat Keterangan Usaha.
- 4 Penandatanganan oleh Kepala Desa / Sekretaris Desa.
- 5 Surat diserahkan ke pemohon.
Jam Pelayanan: Senin - Jumat (08.00 - 15.00 WIB)
Persyaratan Dokumen
-
Pengantar RT/RW
-
Fotokopi KTP Pemohon
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Surat Pernyataan Tidak Mampu bermaterai 10.000
Prosedur & Alur Pengurusan
- 1 Pemohon mengajukan permohonan ke RT/RW.
- 2 Berkas diserahkan ke bagian Pelayanan di Balai Desa.
- 3 Verifikasi data kependudukan oleh petugas.
- 4 Penandatanganan dokumen SKTM oleh Kepala Desa.
- 5 Penyerahan dokumen ke pemohon.
Jam Pelayanan: Senin - Jumat (08.00 - 15.00 WIB)
Persyaratan Dokumen
-
Pengantar RT/RW
-
Fotokopi KTP & KK
-
Pas Foto 4x6 latar belakang merah (2 lembar)
Prosedur & Alur Pengurusan
- 1 Datang ke Kantor Desa membawa persyaratan lengkap.
- 2 Petugas memproses pembuatan Surat Pengantar SKCK.
- 3 Penandatanganan oleh Kepala Desa.
- 4 Pemohon membawa surat pengantar ke Polsek setempat.
Jam Pelayanan: Senin - Jumat (08.00 - 15.00 WIB)
Persyaratan Dokumen
-
Pengantar RT/RW lokasi domisili
-
Fotokopi KTP & KK
-
Surat Pernyataan Tempat Tinggal
Prosedur & Alur Pengurusan
- 1 Verifikasi pengantar RT/RW oleh petugas pelayanan.
- 2 Input data domisili pada sistem informasi desa.
- 3 Pencetakan dan pengesahan surat keterangan domisili.
Jam Pelayanan: Senin - Jumat (08.00 - 15.00 WIB)